Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).
1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000
2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.
Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pengobatan TB Paru.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :
1. Admen ke Ketua Pokja Admen;
2. UKM ke Ketua Pokja UKM;
3. UKP ke Ketua Pokja UKP;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store