Penertiban Rekomendasi Bagi Wirausaha Pemula

  1. Proposal,memuat rencana usaha,identitas pengusul,informasi usaha,perhitungan laba/rugi,rencana penggunaan dana dan toko toko aktifis usaha.
  2. Individu yang memiliki rintisan usaha produktif dan/atau pelaku usaha yang mempunyai potensi mengembangkan usaha dan usahanya telah berjalan minimal 6(enam) Bulan maksimal 3 (tiga) Tahun;
  3. Usia maksimal 45 tahun
  4. Fotocopy KTP/Surat keterangan Domisili
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama
  6. Fotocopy legalitas usaha berupa ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Rekening masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal
  9. Fotcopy Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) Tahun Sebelum Tahun anggaran berjalan
  10. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan:
  11. Pendidikan palin rendah SLTP atau sederajat
  12. Memiliki Sertifikat Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikemaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia/Kabupaten yan membidangi UMKM yang memiliki kompetensi dan bekerjasama dengan Deputi Bidang Pengembangan SDM.
  13. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),Anggota TNI,atau POLRI:

  1. Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan permohonan kepada perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan keuntungan:
  2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau rekomendasi yang di tujukan kepada perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasin dan UKM Cq.Deputi Bidang pembiayaan
  3. Atas dasar rekomdasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,perangkat Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM Cq.Deputi Bidang Pembiayaan
  4. Perangkat Daerah Provinsi/DI dapat mengusulkan Wirausaha Pemula calon penerima bantuan dan melakaukan verifikasi dengan memberikan rekomendasi dengan melampirkan persyaratan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM RI Cq.Deputi pembiayaan dengan tembusan ke Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon Wirausaha pemula;
  5. Berkas Proposal,Dokumen Persyaratan,Dukungan dan Pengantar dikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Koperasi dan UKM dengan alamat Jln.H.R Rasuna Said Kav.3-5,Kuningan Jakartan Selatan.

3(tiga) hari kerja (terhitung berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/dukungan

  • Kotak saran
  • e-mail :p2pinter.dppkukm@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Rekomendasi Bagi Wirausaha Pemula"