Pembentukan institusi IKM

  1. Jumlah anggota 5-20 orang untuk pembentukan KUB
  2. Lebih dari 20 orang untuk usaha sejenis untuk pembangunan sentra
  3. Permohonan pembentukan diketahui pemerintah setempat
  4. Optimisme unit usaha berkelanjutan

  1. Kordinasi pelaksanaan
  2. Penyuluhan pembentukan isntitusi
  3. Pembentukan institusi
  4. Penertiban dokumen pembentukan institusi
  5. Evaluasi dan pelaporan

3 hari kerja (terhitung berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinas tentang KUB

  • Kotak saran 
  • e-mail :p2pinter dppkukm@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan institusi IKM"