Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis atau media sosial ditujukan ke alamat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kab. Soppeng Jln. Pasar LolloE Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng 90812
  2. Pemohon hadir langsung di kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kab. Soppeng
  3. Memiliki Kartu Identitas (KTP/SIM/identitas lainnya)

  1. Pemohon atau pengguna layanan menyampaikan surat resmi disampaikan kepada Kepala Dinas PPK & UKM Kab. Soppeng
  2. Pemohon atau pengguna layanan menyampaikan surat resmi menyampaikan kepada Bidang...(sesuai dengan Bidang informasi yang dibutuhkan)
  3. Kepala Dinas Mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang yang bersangkutan
  4. Kepala Bidang menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk menyampaikan informasi kepada pengguna layanan/pemohon
  5. Pejabat atau pegawai yang ditunjuk melakukan tugas memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pengguna layanan/pemohon

  1. Melalui surat atau media sosial 1 s/d 3 hari tergantung dari jenis informasi yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

  1. Kotak saran
  2. Surat d/a Jln. Pasar LolloE Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata 
  3. Tlpn : (0484) 2520208
  4. e-mail : p2pinter.dppkukm@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"