Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep

  1. Pasien menyerahkan resep dari ruang pelayanan;
  2. Petugas obat menerima resep dari pasien;
  3. Petugas obat memberi nomor pada resep dan menulis nama pasien pada buku Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  4. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep;
  5. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep;
  6. Petugas obat menulis label / etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada klien isi dari lebel, nama klien, tanggal pemberian resep, aturan minum, cara minum atau cara penggunaan dan khasiat obat ;
  7. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan lebelnya;
  8. Petugas obat memanggil Pasien untuk penyerahan obat;
  9. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat klien sesuai yang tercantum dalam resep;
  10. Petugas obat memeberikan penjelasan tentang aturan pakai kemungkinan timbulnya efek samping serta cara penyimpanan obatnya;
  11. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien;
  12. Pasien tanda tangan di buku PIO sebagai bukti obat telah diserahkan dan telah mendapatkan PIO
  13. Petugas obat meyimpan arsip resep.

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000

2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Obat sesuai dengan resep dokter

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

            1.  

1.Secara Langsung;

2.SMS/WA, Kotak Saran, Facebook;

3.Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

              1.  

1.Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3.Kunjungan rumah;

4.Papan tanggapan

Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

            1.  

1. Admen ke Ketua Pokja Admen;

2. UKM ke Ketua Pokja UKM;

3. UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

              1.  

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4

6. Papan Tanggapan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian "