Pelayanan KIA/KB

No. SK: 440/SK/A/I/002/V/2024

  1. Pasien lama membawa kartu berobat .
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Buku KIA bagi pasien ibu hamil
  6. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya

  1. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian dengan cara menyentuh nomor pada layar komputer sesuai dengan ketentuan yang ada
  2. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama;
  4. Petugas mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke poli KIA/KB;
  5. Petugas memanggil nama dan alamat klien;
  6. Petugas memeriksa tanda – tanda vital;
  7. Petugas menganamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan keluhan klien
  8. Petugas menuliskan hasilnya di Rekam Medis dan buku kia ( bagi ibu hamil );
  9. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  10. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

20 Menit

1. Pasien umum tarif pendaftran Rp. 15.000

2. Pasien yang mempunyai jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA/KB.

Hai healthiest apabila mempunya kritik/saran/aduan terhadap pelayanan puskesmas dapat disampaikan melalui :
WA Puskesmas (082326977984)
Fb Puskesmas (Puskesmas Wanareja Satoe)
IG Puskesmas ( @Puskesmaswanareja1 )
Kotak Saran yg berada di depan ruang pemeriksaan Umum a tau bisa
Langsung disampaikan kepada petugas pengaduan di ruang Pengaduan yang berada di samping Kursi antrian loket pendaftaran ya dari mulai jam 07.30-12.00 WIB

Terimakasih
Saran dan masukan sangat berarti untuk peningkatan kualitas pelayanan puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB "