Pelayanan KIA/KB

  1. Pasien lama membawa kartu berobat .
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Kartu Keluarga ( KK )
  5. Buku KIA bagi klien ibu hamil
  6. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya;

  1. Klien mengambil nomor antrian pada mesin antrian dengan cara menyentuh nomor pada layar komputer sesuai dengan ketentuan yang ada
  2. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama;
  4. Petugas mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke poli KIA/KB ;
  5. Petugas memanggil nama dan alamat klien ;
  6. Petugas memeriksa tanda – tanda vital;
  7. Petugas menganamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan keluhan klien
  8. Petugas menuliskan hasilnya di Rekam Medis dan buku kia ( bagi ibu hamil );
  9. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  10. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000

2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA/KB.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

            1.  

1. Secara Langsung;

2. SMS/WA, Kotak Saran, Facebook;

3. pertemuan-pertemuan lintas ektor

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Kunjungan rumah;
  4.   Papan tanggapan
  5.   Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

            1.  

1. Admen ke Ketua Pokja Admen;

2. UKM ke Ketua Pokja UKM;

3. UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Saran;
  3. Pesawat telepon;
  4. Komputer;
  5. Kendaraan roda 2 atau 4;
  6. Papan Tanggapan.

 

 

 

 

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB "