No. SK: 440/SK/A/I/002/V/2024
20 Menit
1. Pasien umum tarif pendaftran Rp. 15.000
2. Pasien yang mempunyai jaminan kesehatan gratis
3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011
Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA/KB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store