Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Turunan yang Disederhanakan (LTS)

  1. Draft Permohonan
  2. Draft SHTI LTS
  3. Fotokopi identitas pemohon
  4. Foto kopi SIUP dan SIPI
  5. Foto kopi SIUP Perusahaan
  6. Laporan Verifikasi Hasil Penangkapan Ikan
  7. Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan pada Pelabuhan Perikanan atau Pelabuhan Umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal (OKL)
  8. Nota/bukti pembelian ikan
  9. Packing List dan Invoice dari perusahaan
  10. Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan
  11. Surat kuasa (jika penandatanganan SHTI diwakilkan)

  1. Pemohon mengisi draft permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen SHTI
  3. Petugas mengerjakan dokumen
  4. Draft SHTI LTS diserahkan ke Otoritas Kompeten Lokal (OKL) untuk dikoreksi dan divalidasi
  5. Petugas menerbitkan dokumen SHTI LTS yang kemudian ditandatangani dan di stempel basah pemohon dan OKL

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Turunan yang Disederhanakan

Telp. (0295) 473120 / 471495

Email : pppbajomulyo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Turunan yang Disederhanakan (LTS)"