Penerbitan Izin Rumah Makan / Warung Skala Kecil

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fc KTP

  1. Menerima permohonan ijin rumah makan/warung skala kecil
  2. mencatat surat dalam buku agenda perijinan dan mengecek berkas
  3. Memeriksa lokasi/lapangan dan memproses SK/Izin
  4. mengajukan kepada camat untuk pemberian rekomendasi/izin
  5. membubuhi stempel dan membayar dikasir
  6. menyerahkan surat ijin rumah makan / warung makan skala kecil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rumah Makan/Warung Skala kecil

Kotak saran pengaduan

SMS/Wa 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Rumah Makan / Warung Skala Kecil"