Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Awal (LA)

  1. Draft Permohonan
  2. Draft SHTI LA
  3. Foto kopi identitas pemohon
  4. Foto kopi SIUP dan SIPI
  5. Foto kopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKd)
  6. Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan
  7. Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan pada Pelabuhan Perikanan atau Pelabuhan Umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal (OKL)
  8. Logbook penangkapan ikan
  9. Surat kuasa bermaterai Rp.6000 (jika penandatanganan SHTI diwakilkan)

  1. Pemohon mengisi draft permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen SHTI
  3. Petugas mengerjakan dokumen
  4. Draft SHTI LA diserahkan ke OKL untuk dikoreksi dan divalidasi
  5. Petugas menerbitkan SHTI LA yang kemudian ditandatangani pemohon dan OKL

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal

Telp. (0295) 473120 / 471495

Email : pppbajomulyo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Awal (LA)"