Jangka waktu penyelesaian maksimal 30 menit per pasien ( disesuaikan dengan keadaan )
Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat
Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
Layanan pendaftaran rawat inap ( TP2RI )
Kotak Saran dan SMS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store