Izin Pendirian Apotek

  1. Foto Copy KTP Penanggung jawab / pemilik
  2. Foto copy Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  3. Surat Pernyataan Apoteker Pengelolah Tidak Sebagai Karyawan Tetap pada Perusahaan Farmasi dan Apotik Lain
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan Bagi Usaha Berbadan Hukum Atau Akte Perjanjian Kerjasama Pengelolah Apotek Dengan Pemilik Sarana.
  5. Daftar obat-obatan, perbekalan kesehatan, sarana dan prasarana yang digunakan
  6. Foto Copy SIUP/TDP
  7. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Tidak Pernah Melanggara Perundang-Undangan di Bidang Obat.
  8. fotokopi NPWP perusahaan atau pemohon dan Konfirmasi Status wajib pajak (KSWP)
  9. Dena Lokasi Tempat Usaha
  10. Rekomendasi Bpjs Ketenagakerjaan
  11. Rekomendasi Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Apotek

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Apotek"