Izin Pendirian Rumah Sakit

  1. Studi Kelayakan
  2. Master Plan RS
  3. Detail Engineering Design
  4. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  5. Foto copy IMB

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  5. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala Dinas
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah Sakit

Melalui Kota Saran/Pengaduan,
Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com
Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id
Tlp/Fax  : 08114608908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit"