Pelayanan Perawatan Saraf / Jantung ( Menerima Pasien Baru )

  1. Berkas rekam medis
  2. Identitas diri ( Kartu BPJS Kesehatan / KTP )

  1. Beri salam pasien dan keluarga
  2. Jelaskan pada pasien dan keluarga tentang semua fasilitas yang tersedia dan cara penggunaanya.
  3. Jekaskan informasi : 1. Peraturan dan tata tertib Rumah sakit 2. Hak dan kewajiban pasien 3. Petugas yang merawat 4. Jam konsultasi 5. Persiapan pasien pulang 6. Kebersihan kamar mandi dan lingkungan

Jangka waktu pelayanan minimal 15 menit.

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

Kotak saran dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Saraf / Jantung ( Menerima Pasien Baru )"