Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT
  2. Foto copy KTP yg msh berlaku

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
  2. Memverifikasi berkas permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Mengetik Surat Keterangan Belum Menikah
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Menandatangani Surat Keterangan Belum Menikah
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Pengelola Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Pemohon dan mengarsipkan dalam odner

dari usulan berkas yang sudah lengkap sampai terbit surat keterangan

tidak dipungut biaya

Seksi Kessos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah"