Pelayanan Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. Membawa KTP asli/fotokopy
  2. Membawa kartu BPJS jika ada

  1. Pasien membawa langsung berkas yang dibutuhkan
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil untuk didaftarkan oleh petugas dan mencatat data pasien dalam form SKBS.
  5. Pasien diarahkan keruang pemeriksaan umum
  6. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  7. Pasien dipanggil untuk selanjutnya diperiksa oleh dokter (TB, BB, TD, golongan darah, tes buta warna)
  8. Hasil pemeriksaan keluar, jika hasil pemeriksaan dalam batas normal, maka dilanjutkan dengan prosedur selanjutnya. Jika tidak dalam batas normal, SKBS tidak dapat diproses.
  9. Selanjutnya pasien diarahkan keruang pendaftaran untuk menunggu proses pembuatan SKBS
  10. Pasien membayar retribusi, menerima SKBS
  11. Pasien pulang

20 menit sejak pasien dilayani di ruang pemeriksaan umum

Untuk pasien dalam wilayah dan membawa kartu BPJS  : Rp 20.000

Untuk pasien dalam wilayah tetapi tidak membawa/memiliki kartu BPJS : Rp 36.000

Untuk pasien luar wilayah dan pasien lainnya yang tidak memiliki kartu : Rp 36.000

Surat Keterangan Berbadan Sehat

1. Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

2. Kotak Saran

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Berbadan Sehat"