Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. Surat Keterangan domisili usaha Optik dari Kelurahan berwenang
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Direktur yang masih belaku
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Perjanjian Sewa menyewa perikatan jual beli)
  5. Fotocopy Akte pendirian perusahaan yang berbadan usaha dan pengesahan Badan Hukum di Dep. Hukum dan HAM bagi PT. di Pengadilan Negeri bagi CV
  6. Fotocopy IMB
  7. Fotocopy SIUP
  8. Fotocopy TDP
  9. Data Ketenagakerjaan
  10. Denah bangunan usaha optik
  11. Daftar Peralatan Optik
  12. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari
  13. Rekomendasi Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN)
  14. Rekomendasi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
  15. Surat Perjanjian kerjasama tenaga Refraksionis Optisien (khusus yang gabungan)
  16. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- (jika diurus pihak ke-3) dan fotocopy penerima kuasa
  17. Izin Penyelenggaraan Optikal terdahulu (perpanjangan)

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan I melakukan verifikasi ulang, Kabid Perizinan dan non perizinan memvalidasi. jika disetujui kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Penyelenggaraan Optikal

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optikal"