Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. Yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan
  2. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  3. Membawa Kartu BPJS/KIS/ASKES

  1. Perawat menerima kertas catatan medis
  2. Perawat memanggil pengunjung
  3. Perawat menanyakan keluhan, mengukur tekanan, berat badan, dan tinggi badan
  4. Dokter melakukan pemeriksaan pada pasien (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang)
  5. Dokter menentukan diagnosis
  6. Dokter memberikan rekomendasi pembuatan surat Keterangan Sehat ke Bagian Tata Usaha
  7. Perawat yang bertugas, mengantarkan file pasien kebagian tata usaha yang telah ditugaskan dibagian kasir untuk pengetikan surat keterangan sehat.
  8. Dokter kemudian menandatangani surat keterangan sehat
  9. Bagian Tata Usaha mencap surat keterangan sehat dan kemudian menulis catatan pemberian surat keterangan sehat di buku laporan

15 menit terhitung sejak pasien dilayani di ruangan pemeriksaan umum

Untuk pasien memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan berklau :Rp 20.000,-

Untuk pasien lainnya : Rp.36.000,-

Surat Keterangan Berbadan Sehat

pengaduan disampaikan melalui:

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat"