Izin Toko Obat

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. Foto Copy Ktp Pemilik
  3. Alamat Dan Denah Tempat Usaha
  4. Nama Dan Alamat Asisten Apoteker Yang Dibuktikan Dengan KTPnya
  5. Foto Copy Ijazah, Surat Penugasan Dan Surat Ijin Praktik Asisten Apoteker (SIPTTK)
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Asisten Apoteker Sebagai Penanggungjawab Teknis
  7. SPPL dari badan Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari
  8. FotoCopy SIUP dan TDP

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan I melakukan verifikasi ulang, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk tinjau lapangan guna pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tim Pemeriksa Apotek bekerja selama 6 (enam) hari kerja sampai dengan diterbitkannya rekomendasi penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan. Jika Rekomendasi disetujui Dinas Kesehatan maka berkas diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Jika rekomendasi berisi penundaan maka Back Office akan membuat surat penundaan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima
  7. Jika Surat rekomendasi berisi penolakan maka back office akan membuat surat penolakan kepada pemohon
  8. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  9. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  10. Pengarsipan
  11. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Toko Obat

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"