Izin Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. FotoCopy STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
  3. Foto Copy KTP Kabupaten Manokwari yang masih berlaku atau surat domisili bagi pemohon berKTP luar daerah Manokwari
  4. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  9. Bagi permohonan SIPTTK kedua maka pemohon wajib melampirkan SIPTTK kesatu atau bagi permohonan SIPTTK ketiga maka pemohon wajib melampirkan SIPTTK kesatu dan kedua

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan I melakukan verifikasi ulang, Kabid Perizinan dan non perizinan memvalidasi. jika disetujui kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  7. Kepala DP MPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Teknis Kefarmasian"