Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Tempat Hiburan

  1. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  2. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy PBB, IMB, SITU, SIUP
  5. Fotocopy Akta Perusahaan
  6. Salinan Dokumen UPL dan UKL
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Perorangan

  1. Pemohon datang ke loket DPM-PTSP mengambil dan mengisi formulir,
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai ketentuan;
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak;
  6. Pemohon mengambil di loket DPM-PTSP

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Tempat Hiburan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Tempat Hiburan"