Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. UKL UPL dan/ atau sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL)
  3. FotoCopy IMB
  4. ‘as built drawing’ (gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan seluruh fasilitasnya), dan foto bangunan, berikut sarana dan prasarana pendukung
  5. Daftar sumber daya manusia disertai kelengkapan berkasnya
  6. Daftar peralatan medis dan non medis
  7. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  8. Struktur organisasi rumah sakit
  9. Peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws)
  10. Sertifikat laik fungsi

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan I melakukan verifikasi ulang, Kepala Bidang melakukan validasi berkas kemudian PTSP melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur Dinas Kesehatan Propinsi Papua Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dan asosiasi perumahsakitan Daerah
  5. Tim visitasi harus melakukan visitasi guna penilaian kesiapan dan kelaikan operasional rumah sakit paling lama 14 (empat belas) hari kerja
  6. Tim visitasi harus menyampaikan laporan hasil visitasi kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan Kabupaten paling lama 7 (tujuh) hari kerja
  7. Berdasarkan laporan hasil visitasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan rekomendasi pemberian atau penolakan permohonan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Rekomendasi tersebut akan diserahkan DPMPTSP
  8. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi tersebut, maka DPMPTSP harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin operasional
  9. Rekomendasi yang diterima akan diteruskan ke Back Office melakukan pemrosesan izin
  10. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  11. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  12. Pengarsipan
  13. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar. Jika ada masalah yang tidak dalam kurun waktu tersebut, maka pemrosesan diperpanjang 14 (empat belas) hari kerja dengan penyampaian pemberitahuan tertulis kepada pemohon

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Operasional Rumah Sakit

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"