Pemeriksaan Umum

  1. Sudah mendaftarkan diri di pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu.
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik.
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan.
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan.
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien.
  6. Proses di Ruangan Pemeriksaan Umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

  • Waktu tunggu           : 5 – 10 menit
  • Pengkajian awal       : 10 – 15 menit
  • Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Biaya ditarik sesuai PERDA

untuk pasien BPJS dilayani gratis

Ruang Pemeriksaan Umum

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6265808
  • SMS: 0822 2108 8555
  • Email: pkm_karangpucung1@yahoo.co.id 
  • Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di ruangan pemeriksaaan umum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"