Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga antar Kabupaten

  1. Surat Keterangan Pindah dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Pasphoto 3x4 cm sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten distempel basah dan diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Disduk Capil untuk diproses selanjutnya.

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga antar Kabupaten"