Izin Apoteker

  1. SURAT PERMOHONAN BERMATERAI
  2. FOTO COPY KTP PEMOHON
  3. PAS FOTO WARNA 3X4 SEBANYAK 3 LEMBAR
  4. FOTO COPY NOMOR WAJIB PAJAK (NPWP)
  5. FOTOCOPY IJAZAH
  6. SURAT KETERANGAN SEHAT DAN TIDAK BUTA WARNA DARI DOKTER
  7. REKOMENDASI DARI KEPALA PUSKESMAS / INSTANSI TEMPAT KERJA
  8. FOTOCOPY STR
  9. REKOMENDASI DARI ORGANISASI
  10. REKOMENDASI DARI DINAS KESEHATAN
  11. SURAT PERNYATAAN MEMATHI DAN MELAKSANAKAN KETENTUAN ETIKA KEFARMASIAN

  1. Pemohon membawa berkas ke DPMPPTSP Kab. Labuhanbatu Selatan
  2. Ambil Nomor Antrian di loket dan tunggu hingga dipanggil petugas Front Office yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data permohonan Izin sesuai dengan persyaratan yang diminta
  4. Pemohon harap menunggu sampai proses penginputan izin keluar
  5. Pemohon harap menunggu sampai proses penginputan izin keluar Petugas Front Office akan memberikan Tanda Terima Berkas Kepada Pemohon
  6. Tunggu hingga proses percetakan SK selesai sekitar 7 hari kerja

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apoteker"