Rekomendasi Perizinan Pemasangan/Penyelenggaraan Reklame

  1. 1. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Pemohon yang berbentuk badan usaha
  2. 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy NPWP
  5. 5. Fotocopy KTP pemohon dan atau KTP Pemilik Advertising;
  6. 6. Fotocopy PBB tahun terakhir;
  7. 7. Fotocopy izin pemakaian sewa tanah/lahan/bangunan dari pemerintah daerah dan/atau sertifikat tanah dari pemilik lahan
  8. 8. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. 9. Gambar konstruksi reklame yang akan dipasang
  10. 10. Naskah reklame dan data visual, Ukuran Reklame
  11. 11. Gambar lokasi yang dimohon (disertai koordinat)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan rekomendasi dengan dilampirkan persyaratan lainya ditujukan kepada Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika di Meja Informasi di Front Office (ruang sekertariat);
  2. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan rekomendasi dengan dilampirkan persyaratan lainya ditujukan kepada Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika di Meja Informasi di Front Office (ruang sekertariat);
  3. Kasubag Umum, Kepegawaian ,Keuangan dan Aset, melakukan verifikasi ulang, kemudian menyerahkan ke Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan (Jika diperlukan)
  5. Paraf surat rekomendasi yang telah dicetak oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, dan Sekretaris Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika
  6. Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika menandatangani rekomendasi izin (pengesahan)
  7. Pengarsipan
  8. Penyerahan Rekomendasi izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

Gratis

Dokumen Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Reklame

Sesuai Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Teknis Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Pemasangan/Penyelenggaraan Reklame"