Pelayanan 24 jam

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Prosedur IGD 1. Pasien/ keluarga datang menyampaikan keluhan 2. Pasien/ keluarga menyerahkan data diri 2. Dokter memeriksa pasien. 3. Dokter memutuskan rawat inap, rawat jalan atau dirujuk 4. Pasien mendapatkan resep 5. Pasien menyelesaikan administrasi

a. IGD dilengkapi dengan PONEK (untuk pelayanan kegawat
daruratan kebidanan) dan ambulance - penyelesaian tergantung dari diagnosa dokter
b. Radiologi - penyelesaian tergantung dari diagnosa dokter
c. Laboratorium - penyelesaian tergantung dari diagnosa dokter
d. Farmasi - penyelesaian tergantung dari diagnosa dokter
e. Kasir - penyelesaian tergantung dari diagnosa dokter

a. IGD dilengkapi dengan PONEK (untuk pelayanan kegawat
daruratan kebidanan) dan ambulance - biaya tergantung dari diagnosa dokter
b. Radiologi - biaya tergantung dari diagnosa dokter
c. Laboratorium - biaya tergantung dari diagnosa dokter
d. Farmasi - biaya tergantung dari diagnosa dokter
e. Kasir - biaya tergantung dari diagnosa dokter

Pelayanan IGD

a. IGD dilengkapi dengan PONEK (untuk pelayanan kegawat
daruratan kebidanan) dan ambulance - penanganan pengaduan 2x24 jam
b. Radiologi - penanganan pengaduan 2x24 jam
c. Laboratorium - penanganan pengaduan 2x24 jam
d. Farmasi - penanganan pengaduan 2x24 jam
e. Kasir - penanganan pengaduan 2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan 24 jam"