Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. FotoCopy akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali instansi pemerintah dan Pemerintah Daerah
  3. Studi kelayakan
  4. Master plan
  5. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten Manokwari
  6. FotoCopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan I melakukan verifikasi ulang, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk tinjau lapangan guna pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tim Pemeriksaan Rumah sakit bekerja selama 7 hari kerja sampai dikeluarkan rekomendasi penerimaan atau penolakan izin. Apabila dalam kurun waktu tersebut, tenaga teknis menemui masalah yang tidak dapat diseleseikan maka tenaga teknis dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan paling lama 7 hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DPMPTSP cq. Bidang perizinan dan nonperizinan secara tertulis
  5. Jika rekomendasi disetujui dari tenaga teknis Dinas Kesehatan maka berkas diserahkan ke Back Office untuk dibuatkan Surat Izin
  6. Jika rekomendasi berisi penolakan dari tenaga teknis Dinas kesehatan, maka backoffice membuat surat penolakan disertai alasan yang terdapat di rekomendasi tersebut
  7. Back Office melakukan pemrosesan izin
  8. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  9. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  10. Pengarsipan
  11. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar. Jika ada masalah yang tidak dalam kurun waktu tersebut, maka pemrosesan diperpanjang 14 (empat belas) hari kerja dengan penyampaian pemberitahuan tertulis kepada pemohon

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"