Izin Operasional Klinik

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. FotoCopy Izin Mendirikan Klinik
  3. Persyaratan teknis

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Tenaga teknis melakukan tinjau lapangan sampai diterbitkannya rekomendasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima surat permintaan tenaga teknis dari DPMPTSP
  5. Rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Back office
  6. Jika rekomendasi berisi persetujuan maka back office akan membuat dan mencetak surat izin, jika rekomendasi berisi penundaan maka back office membuat surat pemberitahuan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan; jika rekomendasi berisi penolakan maka backoffice membuat surat penolakan yang ditujukan kepada pemohon
  7. Back Office melakukan pemrosesan izin
  8. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  9. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  10. Pengarsipan
  11. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Operasional Klinik

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik"