Izin Praktik Dokter Internsip

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
  2. Foto Copy STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI
  3. Foto Copy KTP Kabupaten Manokwari yang masih berlaku atau surat domisili bagi pemohon ber-KTP luar daerah Manokwari
  4. Surat Keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
  6. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan III melakukan verifikasi ulang, Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan memvalidasi, jika disetujui kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Praktik Dokter Internsip

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Internsip"