Izin Praktik Analis Kesehatan

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari
  2. Foto Copy KTP Kabupaten Manokwari yang masih berlaku atau surat domisili bagi pemohon ber-KTP luar daerah Manokwari
  3. Foto Copy ijazah yang dilegalisasi
  4. Foto Copy STR AK
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
  8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten Manokwari
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan I melakukan verifikasi ulang, Kabid Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi. Jika disetujui kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan I, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Praktik Analis Kesehatan (SIP AK)

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Analis Kesehatan"