Izin Perluasan Industri

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Fotocopy KTP Pemilik atau Direktur
  3. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy Akte pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (kecuali perorangan)
  5. Fotocopy sertifikat tanah
  6. Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa
  7. Fotocopy Izin Teknis

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP mengambil Persyaratan dan formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampiri persyaratan administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya dilakukan Tinjau Lokasi (bersama Dinas Terkait)
  4. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa ijin sudah jadi atau ditolak
  5. Pemohon mengambil di loket DPMPTSP

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Surat Izin Perluasan Industri

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Industri"