Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Fotocopy KTP Pemohon atau Penanggung Jawab
  3. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  4. Foto copy Akte pendirian bagi yang berbadan hokum
  5. Fotocopy prospektus penawaran waralaba
  6. Fotocopy perjanjian waralaba
  7. Fotocopy SIUP dan TDP
  8. Fotocopy tanda bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  9. Komposisi penggunaan tenaga kerja
  10. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kepala Seksi Perizinan II melakukan verifikasi ulang, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi, jika disetujui kemudian diserahkan ke back office
  5. Back office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan II dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK Izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba"