Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy Akte pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada)
  5. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  6. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan
  7. Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari
  8. Izin lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri
  9. Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  10. Rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL
  11. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari PTSP Pusat Di BKPM/DPMPTSP Provinsi/ Kabupaten/Kota
  12. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan
  13. Presentasi bila diperlukan

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kasie Perizinan III melakukan verifikasi ulang, Kabid Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi, jika disetujui kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan III, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, dan Sekretaris DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah"