Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Penanggung Jawab / Pemohon
  3. Jika pengurusan dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (fotoCopy)
  6. Untuk tanah atau bangunan disewa
  7. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  8. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  9. Pas Foto Penanggung Jawab ukuran 3x4 3 lembar
  10. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) terdahulu (Perpanjangan/Perubahan)

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kepala Seksi Perizinan II melakukan verifikasi ulang, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi, jika disetujui kemudian diserahkan ke back office
  5. Back office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan II dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK Izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan"