Pelayanan Rawat Inap

  1. A. Pasien Umum : Membawa KTP/ KK
  2. B. Pasien JKN :
  3. 1) Membawa Kartu JKN
  4. 2) Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) asli.
  5. 3) Membawa Kartu Registrasi Puskesmas Selat Nasik

  1. 1. Pasien operan UGD yang memerlukan perawatan
  2. 2. Petugas melakukan pencatatan dan dokumentasi
  3. 3. Petugas rawat inap memberikan pelayanan perawatan sesuai SOP
  4. 4. Partik; Memastikan pembayaran administrasi sudah dilaksanakan sesuai dengan pelayanan yang sudah diberikan dan sesuai form retribusi
  5. 5. Jika pasien pulang;
  6. a. Sembuh/APS/ meninggal ; petugas membuat bukti dan dokumentasi
  7. b. Dirujuk; petugas mempersiapkan pelaksanaan rujukan
  8. 6. Petugas memastikan kelengkapan administrasi pasca perawatan

  1. 24 jam ,terbagi dalam 3 Shift / hari
  • Shift Pagi Pukul 07.00 sd 14.00
  • Shift Siang 14.00 sd 21.00
  • Shift Malam 21.00 sd 07.00

1) Pemeriksan umum 2) Tindakan medis 3) Pelayanan perawatan 4) Resep 5) Rujukan

  1. Kotak Kritik dan Saran di pintu masuk
  2. Kotak Kuapsan Planggan di Rawat Inap
  3. SMS / WA / Telfon 08117178432
  4. Email : pkmsena@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"