Umum ; 6 (Enam) Hari Kerja
Khusus visum ;24 jam
Sesuai Perda No 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Surat keterangan sehat 2. Surat keterangan sakit 3. Hasil visum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store