Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan

  1. A. Kondisi Kegawatan :
  2. 1) Sesuai indikasi dokter
  3. 2) Setelah tindakan selesai, keluarga / pasien segera melengkapi persyaratan kunjungan di loket
  4. B. Tindakan kondisi non kegawatan
  5. 1. Berkas rekam medik berisi permintaan tindakan dari peayanan sebelumnya

  1. 1) Jika Pasien Gawat Darurat atau emergensi, langsung dibawa ke UGD untuk mendapatkan tindakan segera, jika sudah mendapatan tindakan dan hanya memerlukan perawatan jalan maka dilanjutkan ke loket untuk menyelesaikan administrasi
  2. 2) Jika pasien sebelumnya berasal dari poli umum rawat jalan dan hanya memerlukan rawat jalan, maka setelah tindakan dikembalikan ke poli umum
  3. 3) Petugas Ruang Tindakan memberikan pelayanan sesuai SOP
  4. 4) Petugas membuat mencatat dan mendokumentasikan pelayanan
  5. 5) Untuk kasus yang memerlukan perawatan, tindakan persalinan atau rujukan, maka petugas Ruang Tindakan melakukan pemindahan atau melakukan rujukan
  6. 6) Partik; Petugas mengisi form retribusi sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan

Setiap hari kerja ; 24 jam

 

  1. Respon time <5>
  2. Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien

  1. Pasien JKN : Gratis, yang tidak ditanggung oleh BPJS seperti untuk keperluan estetika (missal tindik telinga, sirkumsisi)
  2. Non JKN     : bayar sesuai tindakan berdasarkan Perda No 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

1) Pemeriksaan kesehatan 2) Tindakan medis 3) Resep 4) Rujukan

 

  1. Kotak Kritik dan Saran di pintu masuk puskesmas
  2. SMS / WA / Telfon 08117178432
  3. Email : pkmsena@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan"