Izin Usaha Toko Modern

  1. Foto Copy KTP pemilik/pengelola yang masih berlaku
  2. Foto Copy KTP pemegang kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat kuasa bermaterai 6.000,- bila dikuasakan
  4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Foto Copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan pengesahannya bagi pelaku usaha yang berbadan hukum f) Penggunaan tenaga lokal
  6. Foto Copy surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/Izin Lokasi /SKTBL/RTBL
  7. Foto Copy dokumen lingkungan
  8. Foto Copy IMB
  9. Pas foto direktur/penanggungjawab 3×4 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP mengambil Persyaratan dan formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Petugas melakukan Tinjau Lokasi
  4. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan Surat Izin sesuai ketentuan
  5. Pemohon mengambil di loket DPMPTSP
  6. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Izin sudah jadi melalui sms

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Usaha Toko Modern

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Modern"