Penerbitan Tanda Daftar Gudang

  1. Formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Fotocopy PBB
  4. Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Foto Copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur
  6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  7. KTP pemilik tanah/bangunan
  8. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (Jika di urus pihak ke 3)
  9. KTP orang yang diberi kuasa (Bila di wakili)
  10. Untuk tanah/bangunan disewa

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Meja Informasi
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas front office
  3. Petugas front office memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  4. Kepala Seksi Perizinan II melakukan verifikasi ulang, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi, jika disetujui kemudian diserahkan ke back office
  5. Back office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kepala Seksi Perizinan II dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK Izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Penerbitan Tanda Daftar Gudang

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Gudang"