Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan

  1. Formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan; (CV, PT, KOPERASI)
  3. Foto copy Akte Perubahan Perusahaan (bila ada atau Pembukaan CABANG)
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Humkum dan HAM; (KHUSUS PT)
  5. Foto Copy KTP Penanggungjawab/Direktur
  6. Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan atau Distrik (Bila KTP berasal dari luar Manokwari)
  7. Surat keterangan Domisili Tempat Usaha dari Kelurahan atau Distrik
  8. Pas Foto Penanggung jawab / Direktur ukuran 3 x 4 sebanyak (3 lembar)
  9. Foto Copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur
  10. Lampiran Neraca, Daftar Peralatan Perusahaan dan Daftar Personalia Perusahaan
  11. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- dan foto copy KTP penerima kuasa; (jika diurus pihak ke-3)
  12. Foto Copy Rekomendasi Teknis OPD terkait (Karaoke dr Kepolisian dan Pariwisata, Warung makan/Restoran dari Dinas Kesehatan, Peternakan/Pertanian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Stand/meubel Dari Dinas Kehutanan)
  13. Bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dilampirkan dengan bukit pelunas iuran terakhir
  14. Map Merah

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP Mengambil persyaratan dan formulir
  2. Pemohon menyerahkan Berkas administrasi dan Formulir yang telah di isi secara lengkap dan benar
  3. Petugas Melakukan Pemeriksaan Berkas Administrasi sesuai Persyaratan
  4. Apabila Berkas di nyatakan sudah lengkap, selanjutnya diproses penerbitan Izin sesuai ketentuan
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Izin sudah jadi melalui sms

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan"