Surat Pindah Datang Penduduk

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pindah dari daerah asal
  3. Foto copy KK lama yang masih alamat asal
  4. Foto copy KTP yang bersangkutan beserta pengikutnya.

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Formulir Pindah Datang beserta Permohonan KK & KTP yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Kemudian disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Formulir Pindah Datang beserta Permohonan KK & KTP kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah Datang, Formulir F-1.01 (permohonan KK baru), Surat Pengantar Permohonan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store