Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Terdaftar di BDT (Basis Data Terpadu)

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap dan terdaftar di BDT diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. SKTM yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. SKTM disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, SKTM diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan SKTM kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store