Pelayanan rawat inap jiwa

  1. Membawa pengantar opname dari dokter poliklinik atau dari gawat darurat
  2. Membawa identitas diri / KTP / Kartu berobat / BPJS Kesehatan

  1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap atau pasien dibawah keluarganya langsung ke UGD
  2. Pasien diantar ke ruangan
  3. Setelah sampai di ruang rawat inap pasien/keluarga/penanggug jawab pasien dijelaskan kembali tarif rawat inap secara jelas atau
  4. Tentukan dan beritahu keluarga atau penanggung jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien.
  5. Pasien dibawah ke kamar yang telah disiapkan oleh perawat
  6. Pemasngan gelang identitas jika belum terpasang dari IGD
  7. Pasien atau keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan tindakan impasif
  8. Perawat melakukan intervensi sesuai dengan instruksi dokter yang memberi pengantar opname
  9. Pasien di istirahatkan

Jangka waktu pelayanan disesuaian dengan kebutuhan kesehatan pasien.

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif/biaya sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

Kotak saran dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap jiwa"