Izin Usaha Industri

  1. Surat permohonan Bermaterai Rp. 6000,-
  2. Daftar mesin peralatan
  3. Daftar perhitungan produksi pertahun
  4. Daftar perhitungan bahan baku
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy akte perushaan (PT, CV, UD, KOPERASI)
  8. Foto copy laik sehat dari dinas kesehatan (industri makanan/minuman)
  9. Foto copy hasil uji laboratorium dari dinas kesehatan/BPOM (industri makanan/minuman
  10. Foto copy SPPL dari dinas lingkungan hidup (industri air minum)
  11. Foto copy rekomendasi dari PDAM (industri air minum)
  12. Foto 3x4 (2 lembar berwarna)
  13. Map merah

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP mengambil dan mengisi formolir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan Surat Izin sesuai ketentuan
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak
  6. Pemohon mengambil di loket DPMPTSP
  7. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Izin sudah jadi melalui sms

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Usaha Industri

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri"