Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. Mengisi formulir bermeterai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahaannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan
  4. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular Seluruh Pemegang Saham atau Akta Perubahan dalam bentuk pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS
  5. Tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM, atau PDKPM dan LKPM periode terakhir
  6. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, diterbitkan terpisah untuk sektor industri dan selain sektor industri
  7. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
  8. Permohonan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan perusahaan yang meneruskan kegiatan dan stempel perusahaan
  9. Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai
  10. Rekomendasi dari kementrian teknis/lembaga Pembina apabilan dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha

  1. Pemohon datang mengambil persyaratan dan fomulir lalu melengkapi berkas
  2. Petugas mengarahkan pemohon ke front office untuk melakukan pendaftaran, jika berkas pemohon tidak lengkap maka akan dikembalikan
  3. Petugas mendaftarkan data pemohon selanjutnya menyerahkan data pemohon ke bagian verifikasi
  4. Dilanjutkan ke Kasie dan dilakukan peninjauan lokasi
  5. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dilakukan pencetakan izin
  6. Paraf koordinasi oleh Kabid dan Kasi dilanjutkan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  7. Ditandantangani dan selanjutnya petugas menyerahkan ke bagian pengambilan izin

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal"