Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. Mengisi formulir permohonan izin prinsip perluasan penanaman modal yang di tanda tangan oleh direktur, materai Rp. 6.000., dan disertai cap perusahaan
  2. Fotocopy identitas direktur dan rekaman identitas para pemegang saham
  3. Fotocopy NPWP perusahaan, NPWP direktur dan NPWP para pemegang saham
  4. Fotocopy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada
  5. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM
  6. Keterangan rencana kegiatan
  7. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan
  8. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  9. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
  10. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali
  11. Tanda terima penyampaian LKPM dan LKPM periode terakhir
  12. Hasil pemeriksaan lapangan; dan
  13. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa

  1. Pemohon datang mengambil persyaratan dan fomulir lalu melengkapi berkas
  2. Petugas mengarahkan pemohon ke front office untuk melakukan pendaftaran, jika berkas pemohon tidak lengkap maka akan dikembalikan
  3. Petugas mendaftarkan data pemohon selanjutnya menyerahkan data pemohon ke bagian verifikasi
  4. Dilanjutkan ke Kasie dan dilakukan peninjauan lokasi
  5. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dilakukan pencetakan izin
  6. Paraf koordinasi oleh Kabid dan Kasi dilanjutkan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  7. Ditandantangani dan selanjutnya petugas menyerahkan ke bagian pengambilan izin

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal"