Penerbitan Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

  1. Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Camat
  2. Proposal Permohonan
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oelh Datok Penghulu
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Denah Tanah/Rumah
  7. Fotocopy Sertifikat/Akta Kepemilikan Tanah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni"