Penerbitan Rekomendasi penumbuhan dan revitalisasi kelompok tani

  1. Permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Camat
  2. Proposal permohonan
  3. Susunan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
  4. Fotocopy KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Penumbuhan dan Revitalisasi Kelompok Tani;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Penumbuhan dan Revitalisasi Kelompok Tani kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Rekomendasi Penumbuhan dan Revitalisasi Kelompok Tani yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Rekomendasi Penumbuhan dan Revitalisasi Kelompok Tani distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penumbuhan dan revitalisasi kelompok tani

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi penumbuhan dan revitalisasi kelompok tani"