Pelayanan Konseling NAPZA (Non IPWL)

  1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/Fotokopi

  1. 1) Pasien langsung datang ke poliklinik NAPZA
  2. 2) Petugas memberikan lembar assessment kepada dokter
  3. 3) Petugas melakukan pemeriksaan vital sign
  4. 4) Dokter melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  5. 5) Dokter melakukan assessment kepada pasien dan mengisi ke formulir assessment
  6. 6) Petugas mulai mengatur jadwal pertemuan selanjutnya kepada pasien. Dijadwalkan minimal untuk 8 kali pertemuan dengan rincian 1 kali pertemuan tiap minggunya
  7. 7) Pasien diperbolehkan pulang dan datang kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

< 60>

Pengklaiman dari BNNP

1) Formulir assessment 2) Konseling

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via  :

telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling NAPZA (Non IPWL)"