< 48> |
Pengguna JKN-KIS/BPJS : gratis
Bagi partik : membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perda |
1) Tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 2) Berkas rekam medis terisi lengkap. 3) Berkas Persetujuan Rawat Inap (Informed consent) 4) Resep obat (bila dianjurkan dokter untuk membeli obat di Apotek luar) 5) Surat Keterangan Sakit. 6) Rujukan pasien. 7) Makanan pasien sesuai dengan instruksi dokter
telepon : 0719-9302194, e-mail : puskesmastgbinga@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store