Pelayanan Rawat Inap

  1. 1) Rujukan internal
  2. - Menunjukkan Kartu/ Nomor Kepesertaan JKN-KIS /BPJS Kesehatan
  3. - Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/ Fotokopi.

  1. 1) Pasien direncanakan masuk ke rawat inap melalui poliklinik dengan surat rujukan internal, ataupun pasien direncanakan masuk ke rawat inap melalui unit gawat darurat
  2. 2) Petugas memberikan lembar informed consent kepada pasien / keluarga pasien untuk mengisi persetujuan rawat inap
  3. 3) Petugas mempersiapkan ruangan untuk pasien rawat inap
  4. 4) Petugas mengantarkan pasien ke ruangan rawat inap dan memberikan gelang identitas sesuai dengan kategori warna : Biru : untuk laki-laki Pink : untuk perempuan Merah tua : untuk yang alergi terhadap bahan tertentu Kuning : untuk resiko jatuh
  5. 5) Petugas memberikan formulir rekam medis pasien kepada dokter dan dokter mengisi formulir rekam medis tersebut untuk memberikan instruksi dan pengobatan pasien kepada perawat
  6. 6) Petugas melaksanakan instruksi dokter sesuai dengan yang tercantum diformulir rekam medis
  7. 7) Perawat melakukan pemeriksaan vital sign setiap pertukaran jaga
  8. 8) Dokter melakukan kunjungan setiap pagi dan melakukan pemeriksaan fisik, serta menganjurkan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  9. 9) Jika ada perbaikan kondisi, pasien akan diperbolehkan pulang oleh dokter. Dan jika tidak ada mengalami perbaikan kondisi pada pasien, amak akan direncanakan rujukan
  10. 10) Menyelesaikan administrasi bagi pasien yang diperbolehkan pulang ataupun dirujuk

< 48>

Pengguna JKN-KIS/BPJS : gratis

 

Bagi partik : membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perda

1) Tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 2) Berkas rekam medis terisi lengkap. 3) Berkas Persetujuan Rawat Inap (Informed consent) 4) Resep obat (bila dianjurkan dokter untuk membeli obat di Apotek luar) 5) Surat Keterangan Sakit. 6) Rujukan pasien. 7) Makanan pasien sesuai dengan instruksi dokter

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via  :

      telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"